You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANAH RATA (NEGERI ADMINISTRATIF TANAH RATA) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU ----- LAYANAN PEMERINTAH NEGERI SENIN - KAMIS 08.00 - 14.00 WIT, JUMAT 08.00 - 11.30 WIT, SABTU 08.00 - 12.00 WIT. ----- MARI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI, KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI #TANAH RATA MAJU MANDIRI #PESTAR BERSAMA-SAMA KATONG WUJUDKAN TANAH RATA YANG MAJU, MANDIRI DAN MODERN DENGAN MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN POTENSI NEGERI DALAM SUASANA PERSAUDARAAN #Visi Negeri

UU Nomor 3 Tahun 2024: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Administrator 16 Juni 2025 Dibaca 16 Kali
UU Nomor 3 Tahun 2024: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Tanah Rata, Banda Neira -Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024. UU ini merupakan revisi penting yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.

Latar Belakang Perubahan

Perubahan UU Desa ini didasari oleh pengakuan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat posisi desa sebagai entitas pemerintahan yang otonom dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perubahan Utama dalam UU Nomor 3 Tahun 2024

UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sebelumnya telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa perubahan dan penambahan ketentuan utama meliputi:

1. Pengaturan Khusus Desa di Kawasan Konservasi

Ditambahkan ketentuan baru antara Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Perubahan signifikan pada Pasal 39 mengatur bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

3. Tunjangan Purna Tugas

Diperkenalkan konsep tunjangan purna tugas bagi kepala desa, meskipun besaran tunjangan tidak ditentukan secara spesifik dalam undang-undang ini, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing desa.

4. Status Perangkat Desa

Meskipun UU ini telah disahkan, masih terdapat diskusi mengenai status kepegawaian perangkat desa. Pemerintah membedakan status perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam praktiknya perangkat desa memiliki banyak kesamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pelayanan publik dan sumber penghasilan.

Dampak dan Implementasi

UU Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat memperkuat otonomi desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Namun, implementasinya masih memerlukan peraturan turunan dan sosialisasi yang komprehensif kepada seluruh stakeholder di tingkat desa.

Perubahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan kerangka hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat desa.

Link Download UU Nomor 3 Tahun 2024: Perubahan Kedua atas UU Desa di bawah;

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.250.046.598,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.269.135.126,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 26.026.528,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 3.227.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 673.352.000,00
0%
Alokasi Dana Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 571.526.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 1.941.598,00
0%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 509.432.273,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 384.027.353,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 72.996.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 159.165.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 143.514.000,00
0%