
Tanah Rata, Banda Neira -Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024. UU ini merupakan revisi penting yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.
Latar Belakang Perubahan
Perubahan UU Desa ini didasari oleh pengakuan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat posisi desa sebagai entitas pemerintahan yang otonom dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perubahan Utama dalam UU Nomor 3 Tahun 2024
UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sebelumnya telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa perubahan dan penambahan ketentuan utama meliputi:
1. Pengaturan Khusus Desa di Kawasan Konservasi
Ditambahkan ketentuan baru antara Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Perubahan signifikan pada Pasal 39 mengatur bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
3. Tunjangan Purna Tugas
Diperkenalkan konsep tunjangan purna tugas bagi kepala desa, meskipun besaran tunjangan tidak ditentukan secara spesifik dalam undang-undang ini, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing desa.
4. Status Perangkat Desa
Meskipun UU ini telah disahkan, masih terdapat diskusi mengenai status kepegawaian perangkat desa. Pemerintah membedakan status perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam praktiknya perangkat desa memiliki banyak kesamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pelayanan publik dan sumber penghasilan.
Dampak dan Implementasi
UU Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat memperkuat otonomi desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Namun, implementasinya masih memerlukan peraturan turunan dan sosialisasi yang komprehensif kepada seluruh stakeholder di tingkat desa.
Perubahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan kerangka hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat desa.
Link Download UU Nomor 3 Tahun 2024: Perubahan Kedua atas UU Desa di bawah;