You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANAH RATA (NEGERI ADMINISTRATIF TANAH RATA) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU ----- LAYANAN PEMERINTAH NEGERI SENIN - KAMIS 08.00 - 14.00 WIT, JUMAT 08.00 - 11.30 WIT, SABTU 08.00 - 12.00 WIT. ----- MARI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI, KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI #TANAH RATA MAJU MANDIRI #PESTAR BERSAMA-SAMA KATONG WUJUDKAN TANAH RATA YANG MAJU, MANDIRI DAN MODERN DENGAN MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN POTENSI NEGERI DALAM SUASANA PERSAUDARAAN #Visi Negeri

KPNA Tanah Rata Usulkan 4 Perneg: Keamanan, Smart Office, Pengelolaan Sampah hingga Pelestarian Burung Pestar

Administrator 24 Juni 2025 Dibaca 43 Kali
KPNA Tanah Rata Usulkan 4 Perneg: Keamanan, Smart Office, Pengelolaan Sampah hingga Pelestarian Burung Pestar

Tanah Rata, Banda Neira - Pemerintah Negeri Tanah Rata terus bergerak aktif dalam membangun tata kelola negeri yang responsif dan relevan dengan kebutuhan warganya. Dalam rapat bersama Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) serta para Ketua RT pada Selasa (26/06/25), Kepala Pemerintah Negeri Administratif (KPNA) Tanah Rata, Fitra La Djaharia, secara resmi mengusulkan empat Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) baru yang menyasar berbagai aspek penting kehidupan masyarakat.

Keempat Ranperneg yang diusulkan antara lain:

  1. Perneg tentang Keamanan dan Ketertiban Negeri
    Bertujuan memperkuat sinergi antarwarga dan lembaga lokal dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib, sekaligus memperjelas peran RT dan lembaga masyarakat lainnya dalam pencegahan konflik serta penanganan gangguan keamanan.

  2. Perneg tentang Pelayanan Publik dan Smart Office
    Mengusung semangat digitalisasi, ranperneg ini dirancang untuk mewujudkan pelayanan negeri yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi informasi melalui penerapan sistem smart office.

  3. Perneg tentang Pengelolaan Sampah
    Fokus pada penanganan sampah dari hulu ke hilir dengan mendorong partisipasi aktif warga, pemilahan sampah dari rumah, serta penguatan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah secara berkelanjutan.

  4. Perneg tentang Pelestarian Burung Pestar
    Ditujukan untuk melindungi burung pestar, salah satu satwa khas Tanah Rata, yang memiliki nilai ekologi dan budaya penting. Pelestarian ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam dan warisan kearifan lokal.

Dalam forum tersebut, KPNA Fitra La Djaharia menyampaikan harapannya agar Ranperneg ini segera dibahas bersama Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) Tanah Rata untuk kemudian ditetapkan secara resmi.

“Kami berharap BPNA segera menjadwalkan pembahasan bersama Pemerintah Negeri. Jika disepakati, keempat ranperneg ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan dan menjadi solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Tanah Rata,” tegas KPNA Fitra.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Ranperneg ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan negeri saat ini. Misalnya, perneg tentang smart office dibuat agar pelayanan masyarakat bisa mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan warga yang semakin beragam.

Para Ketua RT yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memberikan dukungan dan menyampaikan aspirasi, terutama terkait urgensi regulasi pengelolaan sampah dan keamanan lingkungan.

Dengan semangat kolaborasi antara KPNA, BPNA, para RT, dan elemen masyarakat lainnya, Tanah Rata menegaskan langkahnya sebagai negeri yang adaptif, partisipatif, dan peduli terhadap masa depan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.250.046.598,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.269.135.126,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 26.026.528,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 3.227.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 673.352.000,00
0%
Alokasi Dana Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 571.526.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 1.941.598,00
0%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 509.432.273,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 384.027.353,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 72.996.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 159.165.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 143.514.000,00
0%